Lebak

Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Lebak selain dikawal oleh Satker Kabupaten Lebak, juga melibatkan peran penting para Fasilitator di tingkat Kabupaten dan Fasilitator Kecamatan. Mereka adalah:

FasKab Integrasi
Zulhidayat Amani
FasTekKab
Iskandar Mailan
FasKeu
Turmudi
Assisten FasKab
Mahmud Yahya
Assisten FasTekKab
Rahmawati

Adapun untuk fasilitator tingkat kecamatan, masing-masing kecamatan memiliki satu orang Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan (FK) dan satu orang Fasilitator Kecamatan Teknik (FT). Dengan demikian jumlah FK/FT adalah 54 orang tersebar di 27 kecamatan yang mendapatkan PNPM Mandiri Perdesaan. Namun saat ini untuk Kabupaten Lebak, di beberapa kecamatan terdapat kekosongan Fasilitator, tetapi dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan rekrutmen FK-FT.  


PROGRESS

Hasil monitoring dan koordinasi dengan Fasilitator Kabupaten beberapa hal yang menjadikan dasar untuk ditindaklanjuti antara lain : a). permasalahan FT Kecamatan Sajira, dalam hal ini sedang di proses oleh Satker Provinsi untuk pemutusan hubungan kerja sesuai rekomendasi Korprov yang didasari pada lemahnya kinerja fasilitator atas evaluasi kinerja berturut-turut 2 periode mendapat nilai D, b). desakan masyarakat yang diwakili semua kepala desa di kecamatan sajira tidak menghendaki keberadaan fasilitator teknik tersebut karena ketidak mampuan membina masyarakat, c). rekomendasi dari fasilitator kabupaten untuk di PHK karena ketidak mampuan dalam melaksanakan tugas yang berdampak pada keterlambatan program dan resahnya masyarakat.

Penegasan atas relokasi/pemindahan dari lokasi kecamatan TA. BLM 450 – 600 Jt ke lokasi kecamatan alokasi BLM di atas 750 Jt pada  Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan maupun Teknik (FK-FT) yang telah di setujui Satker Pusat dan penetapan SPT oleh Satker Provinsi per 01 Mei 2011.

Kecamatan Cikulur
Monitoring di Kecamatan Cikulur menindaklanjuti rekomendasi  kunjungan World Bank, NMC dan Satker Pusat seperti perbaikan pembukuan/cas flow, sistim administrasi TPK serta iventarisasi kelompok SPP yang menunggak dan sudah dilaksanakan.

Hasil pemeriksaan dan pengamatan di kantor UPK di jumpai bahwa tingkat pengembalian kelompok SPP dari 9 desa rata-rata 86% hal ini tergolong kecil dan menurun bila dibandingkan tingkat pengembalian pada 3 bulan yang lalu, demikian juga yang perlu mendapat perhatian ada 2 desa tingkat pengembalian dibawah 80% yakni Desa Parage 76% dan Desa Sukaharjo 52%, dengan demikian telah direkomendasikan agar fasilitator kecamatan dan tim UPK melakukan kajian mendatangi ketua kelompok maupun anggota SPP untuk melakukan iventarisasi dan penyadaran kepada kelompok agar dapat memenuhi tanggung jawab atas penggunaan dana SPP.

Diupayakan pula bahwa penetapan sangsi lokal harus benar-benar tersosialisasikan kepada  desa, tokoh masyarakat, PJOK dan Camat hal ini guna antisipasi terjadinya keresahan dan gejolak masyarakat, sekalipun tujuan ini adalah untuk kedisiplinan dan penegakan program.

Kecamatan Bojongmanik
Perjalanan dinas di Kabupaten Lebak adalah melakukan kroscek dilapangan terhadap pengaduan adanya penyimpangan dana oleh Fasilitator Kecamatan Bojongmanik, dari hasil kroscek dilapangan ada informasi yang menyebutkan ada pungutan yang dilakukan oleh FT dengan melalui PL, penjelasan tersebut bukan kesaksian langsung akan tetapi informasi dari TPK dan Kepala Desa.

Dari hasil krocek dilapangan tersebut, dilanjutkan oleh Faskab untuk mendalaminya informasi awal tersebut diatas, adapun hasil pendalaman tersebut diperoleh bukti yang berupa pernyataan yang isinya membantah semua informasi kroscek awal, sehingga mementahkan informasi awal tersebut diatas.

Dari hal tersebut untuk sementara pengaduan FT Bojongmanik belum terbukti, dan masih perlu pendalaman untuk dilakukan investigasi, jika dikemudian hari ditemukan bukti bukti yang kuat maka akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur.

Kecamatan Sobang
Pelaksanaan kegiatan Monitoring, Supervisi ke Kecamatan Sobang dilakukan pada tanggal 05 – 07 April 2011 didahului dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan administrasi pelaksanaan kegiatan PNPM-MPd serta pengelolaannya. Beberapa temuan yang diperoleh dari pelaksanaan kunjungan lapangan di Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak adalah :
  1. Buku manual Bank dan Kas RPJMDes tidak dibuat oleh UPK
  2. Bendahara tidak maksimal dalam menjalankan kewajiban dan tupoksinya
  3. Buku manual (Bank dan Kas) tidak Up date sesuai dengan transaksi kejadian dan bulan berjalan
  4. Belum ada upaya identifikasi dan penanganan pinjaman bermasalah sementara nilai dan jumlah kolektibilitas dan pinjaman bermasalah yang ada sangat besar. 
  5. Perencanaan Pembiayaan Operasional BP-UPK sudah dianggarkan tetapi belum disosialisasikan kepada BP-UPK sehingga belum ada out put yang dihasilkan dari perencanaan tersebut.
  6. Kapasitas Fasilitator Kecamatan dalam hal pengelolaan dana Mikro Finance dan ke UPK an sangat minim sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas dalam upaya memajukan UPK Kecamatan Sobang yang menjadi binaannya.

Kecamatan Cipanas
Pada saat kunjungan ke kecamatan ditemui beberapa hal sebagai berikut :
1. EWS masih belum diterapkan oleh Fasilitator sebagai media untuk mengantisipasi masalah yang mungkin timbul.
2. Masih terdapat 1 desa di kecamatan Cipanas yang belum selesai sampai MDST karena jalan yang dibangun rusak berat.

Rekomendasi yang diberikan terkait dengan temuan di atas yaitu :
  1. Faskab memberikan penegasan kepada FK/FT untuk menerapkan EWS sebagai langkah antisipatif terjadinya bias dalam implementasi program dan RKTL yang telah disepakati.
  2. FK/FT dibantu Faskab/Fast kab memfasilitasi desa untuk melaksanakan MD khusus untuk membahas penyelesaian sisa pekerjaaqn dan melakukan perbaikan terhadap pekerjaan yang rusak. Menghitung sisa pekerjaan dan kebutuhan tenaga serta waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan.
Pelaksanaan Supervisi, monitoring dan Audit Internal yang dilakukan Sp-FMS selama bulan April 2011 terhadap pelaksanaan pengelolaan dana BLM PNPM-MPd TA. 2010 adalah sebagai berikut: Terhadap hasil temuan yang dilakukan terhadap kegiatan pelaksanaan PNPM-MPd TA. 2010 tersebut maka telah direkomendasikan beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh Fasilitator Kabupaten maupun Fasilitator di tingkat kecamatan antara lain :
  1. Fasilitator Kecamatan memfasilitasi UPK dalam membuat data base anggota  kelompok sehingga dapat diketahui secepatnya apabila terjadinya kemacetan/ tunggakan.
  2. Fasilitator  Kecamatan bersama Pengurus UPK harus lebih aktif memberikan Laporan perkembangan SPP ke Desa/ Kelompok/ Anggota untuk ditempelkan di Papan Inforamasi Desa sehingga mudah di akses oleh seluruh anggota kelompok SPP
  3. Pengurus UPK (Bendahara) harus lebih maksimal menjalankan tupoksinya khususnya dalam mencatat transaksi sehingga up date pencatatannya.
  4. Failitator Kabupaten (P,K) memberikan penguatan terkait besarnya kolektibilitas SPP dan upaya penyelesaiannya terhadap kesepatan sangsi desa (lokal) yang akan diterapkan kepada desa yang tidak memenuhi kewajiban minimal pengembalian SPP sebesar 80 %

KOORDINASI DENGAN FASILITATOR KABUPATEN
Penegasan atas relokasi/pemindahan dari lokasi kecamatan TA. BLM 450 – 600 Jt ke lokasi kecamatan alokasi BLM di atas 750 Jt pada  Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan maupun Teknik (FK-FT) yang telah di setujui Satker Pusat dan penetapan SPT oleh Satker Provinsi per 01 Mei 2011, dengan demikian direkomendasikan kepada Faskab untuk penegasan kepada FK-FT sesuai SPT dan memastikan bahwa keberadaan lokasi TA. hanya mendapat satu tenaga fasilitator.

Kecamatan Cikulur
Diupayakan pula bahwa penetapan sangsi lokal harus benar-benar tersosialisasikan kepada  desa, tokoh masyarakat, PJOK dan Camat hal ini guna antisipasi terjadinya keresahan dan gejolak masyarakat, sekalipun tujuan ini adalah untuk kedisiplinan dan penegakan program.

Faskab agar mencermati dan memantau lokasi-lokasi TA. BLM 450-600 Jt yang hanya ditempatkan satu tenaga fasilitator serta pengamanan/dampingan pada pelaksanaan MAD Penetapan karena terbatasnya dana BLM untuk mengantisipasi intervensi kepala desa.

Fasilitator Kabupaten agar dapat memberikan arahan kepada Fasilitator Kecamatan, untuk meningkatkan kinerja khususnya pembinaan dan dampingan kepada, UPK,  TPK, dan BKAD dan melakukan koordinasi secara intensif kepada PJOK dan Camat serta lebih memahami pogram, tupoksi tugas sebagai fasilitator dan bagi fasilitator Kecamatan yang meninggalkan lokasi tanpa keterangan agar diberikan teguran tertulis.


PELATIHAN SETRAWAN
Pelatihan setrawan di kabupaten Lebak telah terselenggara dengan baik, satuan kerja kabupaten telah melakukan upaya terbaiknya agar penyelenggaraan pelatihan bisa berlangsung sesuai ketentuan.

Fasilitator kabupaten telah memberikan masukan agar setrawan diambil dari PNS yang masih muda dan tidak memegang jabatan teknis di dinas/instansinya. Hal yang perlu ditegaskan bahwa setrawan bisa dioptimalkan peran-perannya untuk mendorong proses fasilitasi perencanaan partispatif, dan terutama dalam pengintegrasian yang akan dilakukan di tahun 2012.

Pelatihan masyarakat dengan pola-pola pelibatan masyarakat secara aktif belum bisa dilakukan secara menyeluruh di kabupaten Lebak, baru 2 atau 3 kecamatan yang telah menyerahkan proses pelatihanya ke TPM dan OC hal ini disebabkan belum semua kecamatan dilakukan TOT terhadap TPM kecamatan.